Medan, 29 Agustus 2025 – Fakultas Hukum Universitas Medan Area (UMA) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Hibah Penelitian DPPM Tahun 2025 dengan tema “Model Pemenuhan Hak Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Melalui Penerapan Uang Paksa (Dwangsom) Sebagai Rule Breaking Dalam Putusan Hakim.”
Kegiatan ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UMA, Dr. M. Citra Ramadhan, S.H., M.H., dan dilanjutkan sambutan oleh Rektor UMA, Prof. Dr. Dadan Ramdan, M.Eng., M.Sc. Hadir pula Ketua Tim Peneliti Dr. Andi Hakim Lubis, S.H., M.H. dan Tim Peneliti lainnya Nanang Sitorus, SH, MH dan Khairil Fauzan, K. S.Psi., M.Psi., serta berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Komisi Yudisial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kepolisian dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda, kejaksaan negeri Medan dan Binjai, hingga praktisi hukum.

Dalam paparannya, tim peneliti menjelaskan bahwa pemenuhan hak restitusi korban tindak pidana di Indonesia masih jauh dari harapan. Data LPSK periode 2021–2024 menunjukkan adanya kesenjangan besar antara jumlah restitusi yang dihitung LPSK, yang dituntut Jaksa Penuntut Umum, yang dikabulkan hakim, hingga yang benar-benar dibayarkan pelaku. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya mekanisme hukum dalam menjamin keadilan rehabilitatif bagi korban.

Untuk menjawab persoalan tersebut, penelitian ini menawarkan model penerapan Uang Paksa (Dwangsom) dalam putusan hakim. Dwangsom diharapkan dapat menjadi instrumen paksaan psikologis dan yuridis agar terpidana bersedia membayar restitusi kepada korban. Dengan begitu, hak korban atas pemulihan lebih terjamin dan putusan hakim benar-benar dapat dilaksanakan.
Penelitian yang menggunakan pendekatan yuridis-empiris ini tidak hanya mengkaji norma hukum, tetapi juga melibatkan penelitian lapangan di Mahkamah Agung serta diskusi dengan para akademisi dan praktisi hukum. Hasil akhir penelitian ditargetkan dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi (Q2) serta menghasilkan satu hak cipta intelektual.

Melalui FGD ini, UMA berkomitmen mendorong lahirnya rekomendasi akademik yang dapat menjadi rujukan kebijakan dan praktik hukum, khususnya dalam upaya memperkuat perlindungan korban tindak pidana.
