Tim peneliti dari Universitas Medan Area (UMA) melaksanakan kunjungan riset ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka pendalaman kajian ilmiah bertajuk “Model Pemenuhan Hak Restitusi bagi Korban Tindak Pidana melalui Penerapan Uang Paksa (Dwangsom) sebagai Rule Breaking dalam Putusan Hakim.”

Kegiatan ini dipimpin oleh Dr. Andi Hakim Lubis, SH., MH selaku Ketua Tim Peneliti, dengan anggota Nanang Tomi Sitorus, SH., MH dan Khairil Fauzan K., S.Psi., M.Psi.. Dalam pertemuan strategis tersebut, tim berkesempatan berdialog langsung dengan narasumber utama, Yang Mulia Ainal Mardhiah, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI.
Riset ini bertujuan untuk menggali alternatif implementasi pemenuhan hak korban tindak pidana, khususnya melalui instrumen hukum dwangsom (uang paksa), yang selama ini masih belum menjadi praktik umum dalam putusan pengadilan di Indonesia. Pendekatan ini dinilai mampu menjadi bentuk rule breaking yang progresif dalam menegakkan keadilan restoratif dan pemenuhan hak-hak korban.

Dalam diskusi intensif tersebut, Yang Mulia Ainal Mardhiah memberikan pandangan mendalam mengenai konstruksi hukum pemidanaan dan peluang integrasi dwangsom dalam sistem hukum nasional, termasuk tantangan teknis dan yuridis yang menyertainya.
Kegiatan riset ini merupakan bagian dari program penelitian yang didanai oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (KEMENDIKTISAINTEK) Republik Indonesia.

Universitas Medan Area terus mendorong riset-riset inovatif yang berdampak langsung terhadap pembaruan hukum di Indonesia serta mendukung peningkatan kualitas akademik dosen melalui kerja sama dengan institusi tinggi negara seperti Mahkamah Agung.
