merupakan Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Medan Area (FH UMA), sebagai Ahli Pidana dalam perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe Kelas I/B. Keterangan ahli disampaikan langsung oleh Dr. Andi Hakim Lubis di Ruang Sidang Cakra, PN Kabanjahe, pada hari Selasa, 24 Juni 2025, mulai pukul 14.30 hingga 16.00 WIB.
Sidang tersebut diselenggarakan dengan agenda tunggal, yaitu untuk mendengarkan keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh penuntut umum. Kehadiran Dr. Andi Hakim Lubis sebagai ahli pidana dimaksudkan untuk memberikan pandangan yang objektif dan berbasis keilmuan terkait konstruksi hukum dari peristiwa pidana yang tengah diproses. Dalam sistem peradilan pidana, keterangan ahli memegang peranan penting, khususnya untuk menjelaskan hal-hal teknis atau konseptual yang tidak dapat dipahami secara awam oleh hakim, jaksa, maupun penasihat hukum.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan dalam KUHAP, keterangan ahli merupakan bagian dari alat bukti sah yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1). Ahli memberikan pandangan berdasarkan ilmu pengetahuan, keahlian, dan pengalamannya dalam bidang tertentu, guna menjernihkan permasalahan hukum yang menjadi pokok perkara.
Partisipasi aktif kalangan akademisi seperti Dr. Andi Hakim Lubis dalam proses peradilan menjadi wujud nyata kontribusi perguruan tinggi dalam penegakan hukum, serta menunjukkan sinergi antara dunia akademik dan praktik hukum di lapangan. Selain itu, hal ini juga menjadi bentuk penerapan tridharma perguruan tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat dan penerapan ilmu hukum secara konkret dalam sistem peradilan pidana.
